Dalam rangka menjalankan amanah UU No. 2 Tahun 2017, salahsatunya penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota. Kami mendorong semua pihak memanfaatkan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) sebagai bagian dalam menjalankan fungsi pengawasan jasa konstruksi. Sistem ini dirancang untuk memudahkan akses informasi penting terkait peraturan dan sertifikasi dalam industri konstruksi. Dengan menggunakan SIPJAKI, saudara akan memperoleh informasi terkini dan membantu memastikan proyek konstruksi berjalan sesuai standar. Mari kita tingkatkan kualitas dan profesionalisme industri konstruksi bersama.
